Berat | 0,35 kg |
---|
Perkara Kanonik Menyatakan Kebatalan Perkawinan Katolik
Rp 73.000
Tugas hakim Gereja dalam proses perkara kanonik menyatakan kebatalan perkawinan pada Tribunal adalah memeriksa untuk membuktikan tidak sahnya (invaliditas) dan menyatakan nullitas atau kebatalan (Nullitatem Declarandam, Declaring Nullity) perkawinan yang sebenarnya memang tidak ada, atau sebaliknya menyatakan perkawinan tersebut memang sah dan oleh karena itu tidak dapat dinyatakan kebatalannya (nullitas-nya). Buku ini dimaksudkan untuk membantu semua pihak yang terlibat dalam proses perkara menyatakan kebatalan perkawinan, terutama para pihak yang berperkara, dengan memberikan panduan tentang proses kanonik tersebut setelah diperbarui melalui Motu Propirio Mitis Iudex Dominus Iesus.
Ketersediaan: Stok 17