Berat | 0,3 kg |
---|
Pemutusan Perkawinan Demi Iman
Rp 58.000
Pemutusan perkawinan demi iman (in favorem fidei) merupakan satu ajaran dan praktik hukum Gereja untuk menjawab kebutuhan kaum beriman dalam persoalan perkawinan. Doktrin dan praktik itu menjadi salah satu bentuk penyelesaian atas persoalan perkawinan yang dihadapi oleh Gereja Katolik. Ada tiga bentuk penyelesaian persoalan perkawinan. Pertama, deklarasi nulitas, yang berfokus pada kasus-kasus perkawinan yang tidak sah (cacat) atau nullum (tidak ada) dengan mencari kebenaran fakta perkawinan yang tidak sah atau inesiste. Kedua, pemutusan perkawinan ratum et non consummatum, yang berkaitan dengan perkawinan sah sakramental, tetapi tidak disempurnakan dengan relasi seksual pasangan yang pada kodratnya terbuka pada kelahiran anak. Ketiga, pemutusan perkawinan in favorem fidei, yang berkaitan dengan pemutusan perkawinan sah demi iman dari pihak yang dibaptis. Buku ini secara khusus menyoroti prinsip-prinsip Gereja tentang pemutusan perkawinan natural. Dari prinsip-prinsip itu, diuraikan kasus-kasus yang sering dijumpai dalam konteks masyarakat majemuk seperti Indonesia. Faktanya, sebagai konsekuensi heterogenitas bangsa Indonesia, perkawinan campur (matrimonia mixta) sering terjadi. Demikian pun, fakta perpindahan agama dengan berbagai alasan membawa serta di dalamnya problem sekitar ikatan perkawinan. Ditambah pula bahwa mereka yang berpindah agama, terutama yang masuk atau diterima ke dalam Gereja Katolik, sudah pernah menikah.
Ketersediaan: Stok 16