Paus Fransiskus dengan cukup tegas menyatakan bahwa hukum Gereja memiliki tujuan pastoral. Artinya, hukum Gereja dibuat dan diterapkan demi kepentingan umat beriman, dan dimaksudkan untuk pemeliharaan iman, bukan demi kepentingan Gereja semata-mata. Pernyataan itu makin menegaskan bahwa hukum harus dipahami dan kemudian diterapkan dalam cakrawala pastoral.
Judul buku ini perlu dipahami dalam cakrawala tersebut, dan diharapkan bisa mengajak para pembaca lebih menyelami jiwa hukum Gereja. Diharapkan, dengan lebih mengenali jiwa itu, penerapannya pun akan lebih menghidupkan iman umat, bukan mematikan. Beberapa tema dipilih untuk menunjukkan bagaimana jiwa itu meresapi semua perkara. Topik-topik yang dibahas adalah topik-topik yang sering disampaikan kepada penulis, selain masalah perkawinan. Buku ini tidak membahas masalah perkawinan panjang-lebar. Topik perkawinan yang dibahas dalam buku ini (kawin campur beda agama dan KDRT) lebih berbicara bagaimana menerapkan jiwa hukum Gereja dalam perkara praktis. Topik-topik lain memang tampak bersifat teoretis, tetapi perlu dipahami untuk mendasari penerapan-penerapan praktis.
Menelusuri Jiwa Hukum Gereja
Rp 90.000
Judul buku ini perlu dipahami dalam cakrawala tersebut, dan diharapkan bisa mengajak para pembaca lebih menyelami jiwa hukum Gereja. Diharapkan, dengan lebih mengenali jiwa itu, penerapannya pun akan lebih menghidupkan iman umat, bukan mematikan. Beberapa tema dipilih untuk menunjukkan bagaimana jiwa itu meresapi semua perkara. Topik-topik yang dibahas adalah topik-topik yang sering disampaikan kepada penulis, selain masalah perkawinan. Buku ini tidak membahas masalah perkawinan panjang-lebar. Topik perkawinan yang dibahas dalam buku ini (kawin campur beda agama dan KDRT) lebih berbicara bagaimana menerapkan jiwa hukum Gereja dalam perkara praktis. Topik-topik lain memang tampak bersifat teoretis, tetapi perlu dipahami untuk mendasari penerapan-penerapan praktis.
Ketersediaan: Stok 29
Berat | 0,39 kg |
---|